Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan persiapan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. pembentukan tim dan/atau penugasan petugas Keprotokolan oleh Sekretaris Jenderal LPSK atas usulan pimpinan unit kerja yang membidangi Keprotokolan; b. melakukan koordinasi dengan penyelenggara Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi; dan c. mengidentifikasi petugas dan perangkat Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi.
Koreksi Anda