Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan untuk acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. Persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda