Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan oleh pegawai pada unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan oleh pegawai di lingkungan LPSK yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan fungsi di bidang Keprotokolan. (3) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan tugas di bawah pembinaan unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan.
Koreksi Anda