Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 3. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Pimpinan LPSK dan/atau pejabat di lingkungan LPSK. 4. Acara Resmi adalah acara yang diselenggarakan oleh LPSK dan/atau instansi lain, serta dihadiri oleh Pimpinan LPSK, dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I di lingkungan LPSK. 5. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 6. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 7. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 8. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. 9. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 10. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara INDONESIA. 11. Anggota LPSK adalah 7 (tujuh) orang yang terpilih dalam proses seleksi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta selanjutnya diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. 12. Pimpinan LPSK terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap Anggota LPSK dan 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota LPSK. 13. Sekretaris Jenderal LPSK adalah jabatan struktural eselon I.a atau pimpinan tinggi madya yang sekaligus sebagai pejabat pembina kepegawaian di lingkungan LPSK. 14. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Koreksi Anda