Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang menerima Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diusulkan untuk menerima penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
