Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang menerima Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diusulkan untuk menerima penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda