Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Paritrana dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran LPSK pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
