Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh LPSK. (2) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. upacara bendera; b. peringatan hari ulang tahun LPSK; c. upacara pelantikan; dan d. acara lain yang diselenggarakan LPSK yang berskala nasional atau internasional.
Koreksi Anda