Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan Paritrana kepada pegawai
-- 10 -- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) diselenggarakan dalam acara penyerahan penghargaan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang keprotokolan.
(2) Penyelenggaraan penyerahan Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat peringatan hari ulang tahun LPSK atau acara lain yang ditentukan berdasarkan persetujuan Ketua LPSK.
(3) Unit kerja yang menangani urusan di bidang keprotokolan menyiapkan bentuk penghargaan yang akan diterima oleh penerima penghargaan.
Koreksi Anda
