Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria penilaian Penghargaan Paritrana dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda