Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dan penyampaian rekomendasi oleh Panitia Penghargaan Paritrana dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Panitia Penghargaan Paritrana ditetapkan.
Koreksi Anda