Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Penghargaan Paritrana memiliki tugas sebagai berikut: a. menentukan metode penilaian yang digunakan; b. melakukan penilaian dan penentuan terhadap usulan pegawai yang berhak menerima penghargaan; c. menyiapkan rekomendasi daftar penerima Penghargaan Paritrana; d. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Ketua LPSK; dan/atau e. melakukan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan penentuan penerima -- 9 -- Penghargaan Paritrana.
Koreksi Anda