Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penghargaan Paritrana beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang. (2) Panitia Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Pimpinan; b. pejabat struktural dan/atau tenaga ahli; dan c. perwakilan pegawai dari Korps Pegawai Republik INDONESIA dan/atau ikatan pegawai LPSK. (3) Panitia Penghargaan Paritrana dibantu oleh sekretariat yang melekat pada unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda