Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian dan penentuan pegawai yang diusulkan menerima Penghargaan Paritrana, Ketua LPSK membentuk Panitia Penghargaan Paritrana. (2) Pembentukan Panitia Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK.
Koreksi Anda