Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap usulan yang telah memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan, unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian menyerahkan berkas usulan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK untuk mendapatkan penilaian dan rekomendasi pemberian Penghargaan Paritrana.
Koreksi Anda