Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemberian Penghargaan Paritrana kepada Pimpinan, diusulkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
(2) Terhadap pemberian Penghargaan Paritrana kepada Pegawai di Lingkungan LPSK, diusulkan oleh atasan langsung atau pegawai yang bersangkutan dengan menyampaikan formulir pengusulan yang disediakan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
(3) Dalam hal pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh atasan langsung, pengusulan disertai dengan surat rekomendasi.
(4) Penyampaian usulan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman rencana pemberian Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat
-- 8 --
(1).
(5) Unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal dokumen persyaratan tidak lengkap, unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lama sebelum ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Koreksi Anda
