Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didahului dengan perencanaan dan diumumkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda