Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Penghargaan Paritrana diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
