Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Paritrana salaka karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada Pegawai di Lingkungan LPSK yang: a. telah melakukan pengabdian kepada LPSK selama 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja yang dikeluarkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian; b. memiliki kontribusi serta prestasi dalam pengembangan lembaga dan/atau perlindungan saksi dan korban yang dibuktikan dengan portofolio capaian prestasi yang disertai dengan dokumen pendukung; dan c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian. (2) Penghargaan Paritrana salaka karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. pin; dan/atau c. piagam. (3) Lencana, pin, dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai di Lingkungan LPSK dari unsur pegawai negeri sipil, tenaga ahli, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (4) Pin dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai di Lingkungan LPSK dari unsur anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai lainnya.
Koreksi Anda