Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Paritrana kencana karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada Pegawai di Lingkungan LPSK yang:
a. telah melakukan pengabdian kepada LPSK selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja yang dikeluarkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian;
b. memiliki kontribusi serta prestasi dalam pengembangan lembaga dan/atau Perlindungan Saksi dan Korban yang dibuktikan dengan portofolio capaian prestasi yang disertai dengan dokumen pendukung; dan
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 5 (lima) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
-- 6 --
(2) Penghargaan Paritrana kencana karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. lencana;
b. pin; dan/atau
c. piagam.
(3) Lencana, pin, dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai di Lingkungan LPSK dari unsur pegawai negeri sipil, tenaga ahli, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pin dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pegawai di Lingkungan LPSK dari unsur anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai lainnya.
Koreksi Anda
