Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Paritrana kencana anunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Pimpinan yang telah atau akan purna tugas, yang dibuktikan dengan surat keputusan PRESIDEN yang berisi tentang pengangkatan, dan/atau pemberhentian yang bersangkutan menjadi Pimpinan. (2) Ketentuan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila: a. purna tugas bukan karena pemberhentian yang diakibatkan karena yang bersangkutan telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; dan b. purna tugas bukan karena pemberhentian karena -- 4 -- bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; (3) Penghargaan Paritrana kencana anunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. pin; dan c. piagam.
Koreksi Anda