Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Penghargaan Paritrana dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas, yaitu setiap tindakan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara serta kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. nondiskriminasi, yaitu terdapatnya perlakuan yang sama bagi seluruh Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan LPSK dalam kesempatan memperoleh penghargaan, terdapatnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta tidak membeda-bedakan semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya; c. objektivitas, yaitu terdapatnya pengambilan keputusan dalam memberikan penghargaan yang didasari dengan sikap jujur dan adil dengan menilai data dan fakta, tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi dan golongan; dan d. keterbukaan, yaitu dalam pemberian penghargaan dilaksanakan melalui proses secara transparan, serta membuka ruang kepada semua pihak yang berwenang terkait informasi pemberian penghargaan di lingkungan LPSK.
Koreksi Anda