Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan LPSK dapat diberikan Penghargaan Paritrana berdasarkan keputusan Ketua LPSK.
(2) Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) jenis penghargaan.
-- 3 --
Koreksi Anda
