Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan LPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
