Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh: a. biro; b. bagian; c. subbagian; d. perwakilan LPSK di daerah; dan e. tenaga ahli. (2) Pimpinan biro, bagian, subbagian, perwakilan LPSK di daerah, dan tenaga ahli bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada unit kerja masing- masing. (3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal LPSK bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan SPIP kepada Pimpinan LPSK setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda