Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh:
a. biro;
b. bagian;
c. subbagian;
d. perwakilan LPSK di daerah; dan
e. tenaga ahli.
(2) Pimpinan biro, bagian, subbagian, perwakilan LPSK di daerah, dan tenaga ahli bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada unit kerja masing- masing.
(3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal LPSK bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan SPIP kepada Pimpinan LPSK setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
