Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Pimpinan LPSK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan LPSK, dan seluruh pegawaiuntuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Kelompok kerja SPIP yang selanjutnya disebut Pokja adalah pegawai LPSK yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK atas persetujuan Pimpinan LPSK untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPIP dalam masa waktu tertentu.
5. Unsur Pengawas Intern adalah unit kerja yang berbentuk inspektorat atau bagian yang melaksanakan tugas fungsi pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis. dan evaluasi bukti yang dilakukan secara obyektif profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK.
7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor–faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
