Dalam Peraturan LPSK ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi terkait yang berwenang adalah lembaga pemerintah dan non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mendukung kerja LPSK yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban;
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat menjadi LPSK adalah lembaga mandiri yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban;
3. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri;
4. Korban adalah sesorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana;
5. Kerjasama LPSK adalah aktivitas kebersamaan dalam melaksanakan kerja dalam fungsi perlindungan Saksi dan atau Korban, baik dalam bentuk koordinasi kerja, kerja bersama, dan atau keterlibatan kerja yang dilakukan sesuai tugas, tanggungjawab, dan kewenangan masing-masing;
6. Perlakuan khusus adalah bentuk tindakan yang diberikan dan atau ditentukan oleh LPSK kepada para Saksi dan atau Korban dalam rangka memberikan perlindungan Fisik, non Fisik maupun hukum yang ditimbulkan dan atau datangnya dari pihak manapun yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta bendanya termasuk keluarga, Saksi dan atau Korban yang bersangkutan;
7. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah unit dari suatu kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam aktivitas upaya pemberian perlindungan bagi para Saksi dan atau Korban dalam kasus-kasus pidana tertentu;
8. Akuntabilitas Institusi adalah suatu aspek penting yang menyangkut, upaya pembentukan pemerintahan yang baik, iklim demokrasi, daya tanggap, legitimasi publik, konsekuensi tugas, dan atau manajemen operasional dalam kelembagaan kerja dan atau aktivitas perlindungan Saksi dan Korban;
9. Aliansi Strategis adalah aspek penting yang harus dilakukan dalam membentuk kerjasama LPSK,khususnya guna memenangkan dan atau meraih keberhasilan/kesuksesan kerja dengan memperhatikan berbagai faktor pertimbangan dan kepentingan organisasi berkenaan dengan upaya untuk mengatasi berbagai kekurangan dan atau kelebihan potensi dan atau kemampuan LPSK;
10. Aliansi Komunikasi adalah aspek penting yang dilakukan dalam pembentukan kerjasama LPSK dengan para mitra kerjanya dalam bentuk membangun jalinan dan atau proses komunikasi, kordinasi, dan atau kesepahaman agar dapat terbentuk hubungan kemitraan yang saling membantu;
11. Jalinan kerjasama LPSK adalah jejaring kerja LPSK dalam melaksanakan tugas pokok, kewenangan, dan fungsinya, baik yang menyangkut aspek operasional Perlindungan Saksi dan Korban maupun aspek administrasi pendukung bagi terlaksananya kegiatan operasional LPSK;
12. Kapasitas Kelembagaan adalah kemampuan organisasi kelembagaan untuk melaksanakan kewenangan dan atau menjalankan tupoksinya berdasarkan
hukum yang diberlakukan guna mewujudkan kompetensi, profesi, dan peranannya dalam aktivitas memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada Saksi dan atau Korban;
13. Kapasitas Kelembagaan LPSK adalah berbagai kapasitas potensial LPSK yang dapat diindikasikan sebagai daya dukung dan daya tampung dalam keberadaan, kewenangan, maupun tanggung jawab LPSK dalam menjalankan tupoksinya memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban;
14. Penafsiran dalam kerjasama LPSK adalah berbagai penafsiran (Penafsiran Gramatikal, Penafsiran Sejarah, Penafsiran Sistematis, Penafsiran Tekhnologi, Penafsiran Analogi, Penafsiran Komperatif, Penafsiran Futuritis, Penafsiran Ekstensif, Penafsiran Restriktif, maupun Penafsiran Centrario) guna mengetahui sejauh mana kepastian hukum, keadilan dan kebenaran dalam melakukan proses dan jalinan kerjasama LPSK dengan berbagai instansi terkait dan berwenang;
15. Hambatan hukum dalam kerja LPSK adalah berbagai tumpang tindih kewenangan dan bermacam benturan kepentingan yang banyak dihadapi dalam proses dan jalinan kerjasama LPSK, yang keberadaan dan argumentasinya harus timbul menjadi arena kerjasama yang saling menguntungkan dan atau menjadi arena kerjasama yang konstruktif;
16. Penalaran dalam proses kerjasama LPSK adalah pemberian argumentasi yang rasional guna mendasari kehendak hukum, kehendak masyarakat, kehendak moral dan atau bahasan teknik integrasi sehinga mudah dipahami dalam menemukan bermacam model tata cara dan atau bentuk kerjasama LPSK dengan berbagai instansi terkait dan berwenang dalam jalinan kerjasama LPSK;
17. Kerangka Kerjasama LPSK adalah tata kelembagaan yang harus dijalankan oleh setiap pihak berkenaan dengan mekanisme dan jalinan kerjasama LPSK dengan para instansi yang terkait dan berwenang baik dalam aspek internal maupun aspek eksternal kelembagaan yang memperhatikan mekanisme kerja pelaksanaan tupoksi dan kewenangan masing-masing organisasi kelembagaan, jejaring kerja organisasi kelembagaan, serta hasil kerja dan atau produk yang telah ditetapkan dan atau memberikan manfaat pelaksanaan dan atau Tupoksi dalam jalinan kerjasama LPSK.
TUJUAN KERJASAMA Kerjasama LPSK dengan berbagai mitra instansi yang terkait dan berwenang bertujuan untuk:
a. Penguatan kelembagaan khususnya untuk menggali, mengarahkan dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan atau kemampuan guna penataan dan pemberdayaan kelembagaan LPSK;
b. Upaya mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan berbagai langkah strategis yang akan dan sedang dilaksanakan LPSK yang dimungkinkan melibatkan para pihak dan atau ditentukan diberbagai daerah;
c. Merumuskan, mengkoordinasikan dan menghasilkan berbagai tata cara dan bermacam aktifitas dalam melakukan kegiatan perlindungan bagi para Saksi dan atau Korban, serta menentukan standar dan tolok ukur keberhasilannya;
d. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan berbagai langkah strategis dalam pemberian kompensasi, restitusi dan atau bantuan kepada para Saksi dan Korban yang melibatkan para pihak terkait dan berwenang;
e. Aktivitas pengkajian dan pembentukan produk ketentuan hukum berkenaan dengan upaya pengembangan kelembagaan dan atau rencana program LPSK; dan;
f. Upaya memberikan wacana dan advokasi terhadap aktivitas perlindungan Saksi dan Korban, pemahaman dan peningkatan kemampuan kerja dalam melaksanakan kewenangan dan tupoksi LPSK, dan menjadikan komunikasi dan koordinasi untuk terlaksananya kewenangan dan atau tupoksi LPSK sesuai tanggung jawab yang ditentukan dalam norma yang telah ditetapkan.
TATACARA PELEMBAGAAN KERJASAMA LPSK
(1) Pelembagaan kerjasama LPSK didasarkan pada aspek pemetaan dan atau penalaran dan atau penafsiran terhadap beberapa aspek, antara lain:
a. Dasar pijakan yang sama, yaitu tuntutan kewajiban untuk melakukan aktivitas perlindungan dan atau bantuan kepada para Saksi dan atau Korban kasus tindak pidana tertentu sesuai dengan keputusan LPSK;
b. Aturan yang menentukan keberadaan, tupoksi, dan atau kewenangan kapasitas berbagai kelembagaan yang mempunyai kaitan dengan kapasitas dan kerja institusi LPSK;
c. Keberadaan kebutuhan potensi dan fasilitas untuk melakukan perlindungan dan atau bantuan kepada para Saksi dan atau Korban yang diperlukan LPSK;
(2) Kapasitas kelembagaan kerjasama LPSK ditentukan dengan strategi, metoda, tahapan waktu, serta standar dan atau indikator keberhasilan kerjasama;
(3) Untuk menghindarkan berbagai hal yang tidak dikehendaki, agar kerangka kerjasama LPSK ditentukan dalam ruang lingkup kerjasama maupun inventarisasi hak dan kewajiban dalam penentuan keberhasilan kerjasama tersebut, disamping itu juga perlu diperhatikan berbagai aspek untuk menjaga dan menghormati berbagai hak dan kewajiban yang harus dirahasiakan.
BENTUK-BENTUK KERJASAMA LPSK
(1) Untuk memenuhi potensi dan kemampuan kapasitas kelembagaan LPSK dalam proses maupun jalinan kerjasama, agar bentuk kerjasama LPSK dengan berbagai pihak ditentukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban, norma aturan yang berlaku, serta manfaat kerjasama kelembagaan (out sourching);
(2) Dalam upaya penataan dan penyertaan kapasitas kelembagaan LPSK, agar bentuk kerjasama ditentukan dengan memperhatikan norma, keberadaan, maupun aktivitas LPSK dalam perlindungan Saksi dan Korban, serta manfaat dan kepentingan para pihak yang bersangkutan (in sourching);
(3) Dalam mewujudkan kebersamaan dalam menentukan langkah sasaran, dan atau aktivitas strategi untuk melaksanakan upaya perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam kasus-kasus tertentu, bentuk kerjasama diformat dalam wujud aliansi komunikasi;
(4) Dalam mewujudkan kerjasama untuk membentuk kapasitas kelembagaan kerja serta pemberlakuan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan program dan kegiatan strategi perlindungan dan atau bantuan kepada para
Saksi dan Korban diformat dan dilakukan dengan wujud membentuk aliansi strategi yang berisikan hak dan kewajiban para pihak serta kewajiban yang harus dipenuhi LPSK.
EKSISTENSI KERJASAMA LPSK
(1) Kerjasama LPSK dengan berbagai pihak/instansi/lembaga terkait dilakukan dalam berbagai tuntutan kebutuhan, antara lain:
a. Kepentingan dalam pemenuhan tuntutan kebutuhan yang menyangkut potensi, kemampuan, fasilitas, peluang koordinasi dan konsolidasi untuk menjalankan tupoksi dan atau kewenangan LPSK;
b. Pemenuhan tuntutan norma, praktis, maupun Visi dan Misi LPSK yang harus direalisasikan;
c. Desakan situasional sehubungan dengan munculnya suatu krisis, kondisi politik, dan atau terjadinya kasus tertentu yang mengharuskan LPSK beraktivitas diluar kemampuan dan atau kewajarannya;
d. Harapan masyarakat yang bersangkutan dengan kelaziman kerja, nilai dari keberadaban sosial dan atau citra LPSK dihadapkan dengan harapan masyarakat;
e. Peningkatan kerja dan kapasitas institusi LPSK, khususnya agar terhindar dari suasana kerja sendiri dan tersendirikan; dan
f. Tuntutan untuk melakukan komunikasi, sosialisasi, dan atau konsolidasi kerja LPSK dalam proses pembinaan profesi maupun kemampuan kinerja, dan atau dalam rangka memberikan advokasi berkenaan hambatan hukum dalam pelaksanaan kewenangan dan atau tupoksi LPSK.
(2) Berbagai hal yang perlu disiapkan dalam forum dan jalinan kerjasama LPSK, antara lain :
a. Pemetaan kepentingan dan atau aspirasi selektif yang perlu dijadikan prioritas dalam forum-forum kerjasama LPSK dengan setiap pihak/instansi/lembaga terkait yang berwenang;
b. Berbagai sasaran dan target yang akan diraih oleh unsur institusi dan atau kapasitas LPSK dalam forum serta jalinan kerjasama LPSK yang akan dilakukan dan dibentuk;
c. Berbagai forum, bentuk, konsep, dan aksi strategis yang mungkin akan dijadikan alternatif dalam menjalin, membina, dan mengendalikan proses kerjasama LPSK; dan
d. Sejumlah variable, indikator, dan parameter yang dijadikan standar untuk melakukan validasi dalam mewujudkan, meraih hasil guna, dan mewujudkan manfaat kapasitas kerjasama LPSK tersebut.
(3) Proses anatomi dalam kelangsungan dan keberlanjutan kapasitas kelembagaan kerjasama LPSK, dilakukan antara lain dengan :
a. Proses Pembentukan dan Penjalinan Kerjasama LPSK;
b. Proses Pembinaan dan Pengendalian Realisasi atau Manfaat Kerjasama LPSK;
c. Proses Validasi terhadap aktivitas dan dayaguna kapasitas maupun kelembagaan kerjasama LPSK; dan
d. Proses Pengakhiran Kerjasama LPSK.
(4) Berbagai pihak/instansi/lembaga yang akan dan perlu dijadikan mitra kerjasama LPSK, antara lain :
a. Instansi dan atau Lembaga Pemerintah yang berinteraksi dan beraktifitas dalam pemenuhan potensi, kemampuan, dan atau fasilitas operasional, administrasi, maupun pendukung kerja (auxillary) LPSK;
b. Asosiasi Kerja, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau para pihak yang mempunyai keterkaitan dan atau kewenangan untuk menyelenggarakan dan atau melaksanakan aktivitas perlindungan dan atau bantuan kepada para Saksi dan atau Korban;
c. Korporasi Jasa/Lembaga, Kampus, dan Penyelenggara Konstruksi Fasilitas Layanan serta para Pihak yang siap dan bersedia merealisasikan tupoksi dan kewenangan LPSK secara terbatas dalam hal-hal tertentu.
ATURAN MENGHADAPI FORCE MAJOUR DALAM JALINAN KERJASAMA LPSK
(1) Force Majour atau sebab diluar kahar dalam keadaan memaksa adalah hal- hal atau kejadian diluar kekuasaan manusia, seperti: bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, dan atau munculnya berbagai Peraturan Perundangan yang mengakibatkan keterlambatan, terhambatnya, dan atau tidak dapat dilaksanakan kewajiban pada waktunya berdasarkan perjanjian ini;
(2) Dalam hal terjadinya force majour atau keadaan/ kejadian memaksa yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya jalinan dan atau proses kerjasama LPSK, maka para pihak yang bersangkutan dianjurkan untuk melakukan peninjauan kembali dengan cara musyawarah.