Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
LPSK dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menangani urusan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pengelolaan Pengaduan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
