Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSK dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menangani urusan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pengelolaan Pengaduan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda