Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penanganan Pengaduan dalam tahapan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dapat mengeluarkan keputusan pemeriksaan Pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap. (2) Penyampaian hasil Keputusan kepada pihak Pengadu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diputuskan.
Koreksi Anda