Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Penanganan Pengaduan dalam tahapan penelahaan dan pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dalam hal terdapat kebutuhan diperlukan pemeriksaan substantif. (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. memanggil secara langsung atau tertulis terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan; b. meminta penjelasan secara langsung atau tertulis kepada terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Dalam hal pemeriksaan substantif diperlukan, Pengelola Pengaduan pada unit kerja Pelayanan Publik di LPSK meneruskan kepada Pengelola pada unit kerja yang menanganai urusan pengawasan internal. (4) Dalam hal Pengadu keberatan dipertemukan dengan terlapor dikarenakan alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan Pengadu, unit kerja yang menanganai urusan pengawasan internal dapat melakukan dengar pendapat secara terpisah. (5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan, Pengaduan yang masuk berkadar pengawasan, prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda