Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Pengaduan dalam tahapan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Pengaduan diterima termasuk menginformasikan lengkap atau tidaknya materi aduan.
(2) Pengadu diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak menerima tanggapan dari unit kerja Pelayanan Publik di LPSK untuk melengkapi dokumen Pengaduan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengadu tidak melengkapi dokumen Pengaduan, Pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
(4) Dalam hal Pengaduan yang diterima merupakan Pengaduan yang berisi mengenai informasi kerugian negara, maka pencatatan identitas serta informasi terkait Pengadu dilakukan dengan prinsip kerahasiaan sesuai prinsip dalam Whistleblowing System.
Koreksi Anda
