Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme dan tata cara penanganan Pengaduan meliputi:
a. penerimaan, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen Pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada Pengadu;
b. penelaaahan dan pengklasifikasian, terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi Pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi;
c. penyaluran Pengaduan yaitu meneruskan Pengaduan kepada unit kerja lain yang berwenang, dalam hal substansi Pengaduan tidak menjadi kewenangannya; dan
d. penyelesaian Pengaduan, terdiri dari pemberian keputusan hasil pemeriksaan Pengaduan, penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan unit kerja Pelayanan Publik di LPSK, pemantauan, pemberian informasi kepada Pengadu, pelaporan tindak lanjut, dan pengarsipan.
(2) Mekanisme dan tata cara penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus.
(3) Penyelesaian Pengaduan dan tindakan korektif harus terbuka bagi publik dan diinformasikan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik pada setiap unit kerja Pelayanan Publik di LPSK.
Koreksi Anda
