Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja Pelayanan Publik di LPSK wajib memberi tugas kepada pegawai yang kompeten untuk menjadi Pengelola. (2) Selain Pengelola yang ditunjuk dari unit kerja Pelayanan Publik di LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola juga ditunjuk dari unsur: a. unit kerja yang menangani di bidang hubungan masyarakat; b. unit kerja yang melaksanakan urusan pengawasan internal; dan c. unit kerja yang menangani di bidang sistem informasi teknologi dan data. (3) Pengelola dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK.
Koreksi Anda