Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola wajib menyusun dan melaporkan pengelolaan Pengaduan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi dan kategori Pengaduan, waktu penerimaan, status penyelesaian, hasil penanganan, serta tanggapan Pengadu.
Koreksi Anda