Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Selekasi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 319), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda