Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Panitia Seleksi meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas Panitia Seleksi serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua LPSK dapat mengganti anggota Panitia Seleksi dengan memperhatikan komposisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
