Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota LPSK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda