Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf n, Panitia Seleksi menyusun laporan seluruh pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan diumumkannya 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Ketua LPSK.
Koreksi Anda
