Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengumuman dan penyampaian 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l dan huruf m, Panitia Seleksi: a. MENETAPKAN 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus seleksi; b. mengumumkan 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus seleksi melalui media elektronik dan/atau nonelektronik; dan c. menyiapkan surat kepada Ketua LPSK beserta seluruh berkas kelengkapan 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus.
Koreksi Anda