Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengumuman dan penyampaian 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l dan huruf m, Panitia Seleksi:
a. MENETAPKAN 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus seleksi;
b. mengumumkan 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus seleksi melalui media elektronik dan/atau nonelektronik; dan
c. menyiapkan surat kepada Ketua LPSK beserta seluruh berkas kelengkapan 21 (dua puluh satu) nama Calon Anggota yang lulus.
Koreksi Anda
