Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian pada seleksi wawancara dan tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, Panitia Seleksi: a. melaksanakan dan MENETAPKAN materi wawancara Calon Anggota; b. menentukan komponen jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan; c. menentukan kriteria dan mekanisme penilaian pada seleksi wawancara dan tes kesehatan; d. melakukan wawancara; dan e. menilai dan MENETAPKAN nama Calon Anggota yang lulus seleksi wawancara dan tes kesehatan.
Koreksi Anda