Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian pada seleksi wawancara dan tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k, Panitia Seleksi:
a. melaksanakan dan MENETAPKAN materi wawancara Calon Anggota;
b. menentukan komponen jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan;
c. menentukan kriteria dan mekanisme penilaian pada seleksi wawancara dan tes kesehatan;
d. melakukan wawancara; dan
e. menilai dan MENETAPKAN nama Calon Anggota yang lulus seleksi wawancara dan tes kesehatan.
Koreksi Anda
