Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian serta pengumuman hasil seleksi debat publik dan penilaian profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i dan huruf j, Panitia Seleksi: a. membuat kriteria dan mekanisme penilaian seleksi debat publik dan penilaian profil; b. menyusun konsep acara seleksi debat publik dan penilaian profil; c. menerima masukan dari publik sebagai bahan penilaian Calon Anggota; d. menilai dan MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi debat publik dan penilaian profil; dan e. mengumumkan hasil pelaksanaan dan penilaian seleksi debat publik dan penilaian profil Calon Anggota melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Koreksi Anda