Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tahapan seleksi penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, Panitia Seleksi: a. menelaah riwayat hidup Calon Anggota; b. menyiapkan mekanisme dan metode penelusuran rekam jejak; c. menerima laporan dan masukan mengenai rekam jejak Calon Anggota; d. melakukan penelaahan terhadap hasil penelusuran rekam jejak Calon Anggota; dan e. menggunakan hasil penelusuran rekam jejak sebagai bahan pertimbangan dan data pendukung dalam tahapan seleksi selanjutnya.
Koreksi Anda