Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tahapan seleksi pelaksanaan dan penilaian serta pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf e, Panitia Seleksi: a. menentukan mekanisme penilaian pada seleksi administrasi; b. memeriksa kelengkapan administrasi; c. menelaah data dan informasi berkas pendaftaran Calon Anggota; d. MENETAPKAN Calon Anggota yang lulus seleksi administrasi; dan e. mengumumkan Calon Anggota yang lulus seleksi administrasi.
Koreksi Anda