Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tahapan pembuatan persyaratan tambahan dan pelaksanaan pembukaan pendaftaran Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, Panitia Seleksi:
a. menentukan jangka waktu tahapan pelaksanaan pendaftaran;
b. menentukan batas minimal jumlah pendaftar Calon Anggota;
c. MENETAPKAN syarat teknis yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota;
d. menerbitkan formulir yang harus diisi oleh Calon Anggota;
e. MENETAPKAN judul makalah yang harus diserahkan pada saat pendaftaran;
f. mengumumkan pendaftaran Calon Anggota;
g. melakukan sosialisasi;
h. menghimbau warga masyarakat atau tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Anggota;
i. menerima berkas pendaftaran dari Calon Anggota;
j. melakukan penjaringan Calon Anggota yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Lembaga ini; dan
k. tugas lain yang ditetapkan dalam rapat Panitia Seleksi.
(2) Dalam hal jangka waktu pendaftaran Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dianggap belum cukup atau tidak memenuhi target jumlah pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jangka waktu pendaftaran dapat diperpanjang paling banyak untuk 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
