Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas:
a. membantu Ketua LPSK dan Sekretaris Jenderal LPSK untuk melakukan persiapan pembentukan Panitia Seleksi;
b. memberikan dukungan administratif kesekretariatan kepada Panitia Seleksi;
c. memberikan dukungan teknis dan substantif kepada Panitia Seleksi; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditentukan dan disepakati dalam rapat Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
