Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang:
a. berhubungan langsung dengan Calon Anggota selama proses seleksi dengan maksud untuk menguntungkan Calon Anggota dalam tahapan seleksi yang ditentukan dalam Peraturan Lembaga ini;
b. memungut biaya dan/atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari Calon Anggota atau orang lain yang berkaitan dengan Calon Anggota;
dan/atau
c. menyebarluaskan data dan informasi Calon Anggota kepada pihak yang tidak berkepentingan.
(2) Dalam hal anggota Panitia Seleksi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua LPSK dapat mengganti anggota Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
