Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Panitia Seleksi bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dan dari manapun serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Koreksi Anda