Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Panitia Seleksi bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dan dari manapun serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Koreksi Anda
