Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemilihan Calon Anggota dilakukan oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota LPSK berakhir. (3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut: a. dua orang anggota berasal dari unsur pemerintah; dan b. tiga orang anggota berasal dari unsur masyarakat. (4) Susunan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. (5) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Koreksi Anda