Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI, DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Panitia Seleksi adalah panitia yang bertugas melakukan seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK.
3. Calon Anggota adalah seseorang yang mendaftar untuk mengikuti proses seleksi Calon Anggota LPSK.
4. Sekretariat Panitia Seleksi adalah unsur pelaksana dalam urusan administrasi dan keuangan serta dukungan lainnya untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Seleksi.
5. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
