Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen atau informasi hasil analisis tim medis atau psikolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, berlaku bagi Pemohon yang mengajukan permohonan Bantuan.
(2) Dokumen atau informasi hasil analisis tim medis dan/atau psikologis sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat berupa:
a. surat keterangan yang menerangkan kondisi medis Pemohon; dan/atau
b. surat keterangan yang menerangkan kondisi psikologis Pemohon.
(3) LPSK dapat memfasilitasi dokumen atau informasi yang menunjukan hasil analisis tim medis dan/atau psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persetujuan Pimpinan LPSK yang membidangi urusan penelaahan permohonan.
Koreksi Anda
