Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa dokumen atau informasi Pemohon sebagai:
a. Saksi dan/atau Korban;
b. Saksi pelaku; dan/atau
c. pelapor dan ahli.
(2) Dokumen atau informasi Pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menunjukkan:
a. sifat pentingnya keterangan Pemohon;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Pemohon;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Pemohon; dan
d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Pemohon.
(3) Dokumen atau informasi Pemohon sebagai Saksi pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menunjukkan:
a. tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK;
b. sifat pentingnya keterangan Pemohon;
c. Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
e. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap.
(4) Dokumen atau informasi Pemohon sebagai sebagai pelapor dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menunjukkan:
a. sifat pentingnya keterangan Pemohon; dan/atau
b. tingkat ancaman yang membahayakan Pemohon.
Koreksi Anda
